Pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa dapat diajukan ke
Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dibawah
Kementrian Hukum dan HAM. Untuk memudahkan anda dalam proses
pendaftaran merek, maka kita bisa meminta bantuan Konsultan
Kekayaan Intelektual (KI) yang sudah terdaftar secara resmi di
Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu Konsultan Kekayaan
Intelektual (KI) yang bisa dihubungi adalah Konsultan Kekayaan
Intelektual (KI) Am Badar & Partners. Sebagai informasi, kami
merupakan salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual terbaik di
Indonesia, selain itu Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar &
Partners telah berdiri sejak lama yaitu dari tahun 1965.
Untuk proses pendaftaran merek dagang atau merek jasa diperlukan
beberapa persyaratan dokumen, tergantung merek tersebut akan
diajukan atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Jika merek
tersebut akan diajukan atas nama perorangan, maka dokumen
persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran