Share on LinkedInShare on LinkedIn

ARTICLE · 10 FEBRUARY 2016

Bagaimanakah Cara Mendaftarkan Merek Di Indonesia

Pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa dapat diajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dibawah Kementrian Hukum dan HAM.

IndonesiaIntellectual Property

Pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa dapat diajukan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) dibawah Kementrian Hukum dan HAM. Untuk memudahkan anda dalam proses pendaftaran merek, maka kita bisa meminta bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang sudah terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang bisa dihubungi adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) Am Badar & Partners. Sebagai informasi, kami merupakan salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual terbaik di Indonesia, selain itu Konsultan Kekayaan Intelektual Am Badar & Partners telah berdiri sejak lama yaitu dari tahun 1965.

Untuk proses pendaftaran merek dagang atau merek jasa diperlukan beberapa persyaratan dokumen, tergantung merek tersebut akan diajukan atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. Jika merek tersebut akan diajukan atas nama perorangan, maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran

We operate a free-to-view policy, asking only that you register in order to read all of our content. Please login or register to view the rest of this article.

See more popular content from